Saat korban tersungkur dan mengerang kesakitan, para saksi melaporkan bahwa Darso tampak kesulitan bernapas.
Meski demikian, AKP Hariyadi dilaporkan tetap melanjutkan kekerasannya, hingga korban akhirnya meminta obat karena diduga memiliki riwayat penyakit jantung.
Darso kemudian dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Di sisi lain, AKP Hariyadi memberikan keterangan yang berbeda.
Ia mengaku hanya menampar wajah Darso menggunakan sandal dengan pelan, dan menyangkal ada pemukulan menggunakan tangan.
Namun, keterangan saksi dan hasil rekonstruksi memperlihatkan adanya tindakan kekerasan yang lebih berat dari yang diungkapkan oleh tersangka.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan kronologi kejadian dengan bukti yang ada.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyinkronkan kronologi kejadian dengan alat bukti yang ada," ungkap Artanto.
Darso sebelumnya dijemput oleh polisi pada Sabtu (21/9/2024) terkait kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta, dan meskipun dalam kondisi sehat, beberapa jam setelah penjemputan, keluarga menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu (29/9/2024).
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab kematian korban, sementara AKP Hariyadi telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.