BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS

Justin Nova - Senin, 03 Maret 2025 11:04 WIB
94 view
MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Putusan tersebut dikutip pada Senin (3/3/2025), dan menetapkan bahwa SYL tetap dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, juga memutuskan bahwa SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini dan dirampas untuk negara.

Baca Juga:

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS.

Baca Juga:

KPK Apresiasi Putusan MA, Siap Eksekusi SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi SYL.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan KPK segera mengeksekusi SYL.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, yang berarti SYL akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.

Tessa juga mengungkapkan bahwa pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting dalam peningkatan aset recovery bagi negara, sekaligus sebagai efek jera dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Terkuak! Kejagung Rekomendasikan Laptop Windows, Kemendikbud Ristek Era Nadiem Tetap Beli Chromebook
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
komentar
beritaTerbaru