DPR RI Undang Prof. OK Saidin Bahas Perubahan UU Hak Cipta
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut dikutip pada Senin (3/3/2025), dan menetapkan bahwa SYL tetap dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, juga memutuskan bahwa SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini dan dirampas untuk negara.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS.
KPK Apresiasi Putusan MA, Siap Eksekusi SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan KPK segera mengeksekusi SYL.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, yang berarti SYL akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Tessa juga mengungkapkan bahwa pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting dalam peningkatan aset recovery bagi negara, sekaligus sebagai efek jera dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN, Kodim 0212 Tapanuli Selatan menurunkan tim darurat untuk membantu warga terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah K
NASIONAL
SIBOLGA,SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Kota Sibolga terendam banjir akibat meluapnya Sungai Aek Doras, setelah hujan deras mengguyur
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan Masjid Banun Syakirun di Jalan Perhubungan Baru, Dusun V, Des
AGAMA
JAKARTA, Pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan akses bantuan internasional bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Langkah in
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali meninjau lokasi terdampak bencana banjir di Aceh pada Minggu (7/12/2025), tepatnya di Kabupate
POLITIK