Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak profesional dapat melanggar HAM.
Pigai menegaskan, istilah pelanggaran HAM hanya dapat ditetapkan melalui keputusan pengadilan.
"Terima kasih Pak Mahfud. Koreksi Profesor. Maksud Profesor saya paham. Tetapi bahasa benar sesuai standar HAM adalah: pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan (state obligation to fulfill on human rights need)," tulis Pigai melalui akun X @NataliusPigai2, Jumat (27/2/2026).Baca Juga:
Pigai menambahkan, kelalaian dalam pelaksanaan program masih bisa dikoreksi, tetapi pelanggaran bisa dipidana.
"Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip HAM baru tahap on going process of achieving human rights," jelasnya.
Ia menekankan bahwa Mahfud tidak bisa menyatakan adanya pelanggaran HAM tanpa kata "dugaan".
"Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata 'dugaan'," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pengelolaan MBG yang tidak profesional dapat melanggar HAM. Mahfud menegaskan bahwa hak asasi manusia mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga hak atas lingkungan hidup.
Menurut Mahfud, pengelolaan program secara sewenang-wenang, tidak wajar, dan koruptif juga merupakan pelanggaran HAM.
Klarifikasi Pigai muncul setelah pernyataan Mahfud mengenai program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, yang menurut Mahfud, jika ditolak atau tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan dan berpotensi melanggar hak asasi masyarakat.
Diskursus ini menyoroti pentingnya pemahaman standar HAM dalam konteks pengelolaan program publik dan memastikan bahwa klaim pelanggaran HAM harus berbasis prosedur hukum yang jelas.*
(k/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN