BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Tangis Saat Rekaman CCTV Diputar

Putri Purwita Sari - Senin, 03 Maret 2025 18:59 WIB
200 view
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Tangis Saat Rekaman CCTV Diputar
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Tangis Saat Rekaman CCTV Diputar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer atau penuntut umum meminta majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV yang merekam detik-detik penembakan tragis tersebut.

Permintaan itu pun dikabulkan oleh hakim ketua.

Baca Juga:

Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang tersebut memperlihatkan secara rinci kejadian dari luar mini market hingga detik-detik Ilyas Abdurahman terjatuh dan meninggal di dalam mini market.

Video tersebut menampilkan bagaimana pelaku melakukan aksi penembakan yang mengakhiri nyawa Ilyas, seorang bos rental mobil yang tak bersalah.

Baca Juga:

Kedua anak korban, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, yang hadir dalam persidangan tidak kuasa menahan tangis mereka saat melihat rekaman tersebut.

Kejadian ini begitu mengharukan, sehingga Oditur Militer merasa tergerak untuk memberikan pelukan hangat kepada kedua saksi yang terlihat sangat emosional.

Setelah pemutaran video, Rizky Agam dengan suara terbata-bata menyampaikan, "Padahal ayah saya nggak ngapa-ngapain saat kejadian di rest area," sambil menyeka air matanya.

Kejadian itu jelas menjadi pukulan berat bagi keluarga korban yang merasa sangat kehilangan.

Sidang tersebut adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, tiga anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Mereka didakwa melakukan penadahan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah pemutaran rekaman, hakim ketua menutup sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah 45,7 Ton di Pangkal Balam, Negara Berpotensi Rugi Rp8 Miliar
Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Sertu Al Hadid Dipecat dan Divonis 10 Bulan Penjara
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu di Asahan, Tiga Kurir Asal Jatim Ditangkap
Terekam CCTV! Remaja Curi 3 Unit HP Saat Penjaga Konter Salat Maghrib di Medan Tembung
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22 Ballpress Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp165 Juta
Tangis Orangtua Pecah di Sidang Penik4m4n 3 Anak di Percut Sei Tuan, Rinaldi: Kami Ingin Keadilan!
komentar
beritaTerbaru