BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Terancam Hukuman Mati, Terlibat Sindikat Narkoba

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 20:24 WIB
374 view
Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Terancam Hukuman Mati, Terlibat Sindikat Narkoba
BNN RI membongkar pabrik pil PCC di rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). 10 orang ditangkap dan ratusan ribu butir pil PCC yang belum sempat diedarkan diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG -Beny Setiawan, seorang pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC (Carisoprodol), didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati setelah terbukti memproduksi dan menjual ratusan ribu pil narkoba jenis PCC.

Beny, yang didakwa bersama sembilan terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Engelin di Pengadilan Negeri Serang, Beny bersama para terdakwa lainnya terbukti memproduksi 270 koli pil PCC senilai Rp 5,1 miliar dan menjual 80 koli seharga Rp 2,7 miliar kepada dua pelaku berbeda.

Pil PCC ini diproduksi di rumah milik Beny di Perumahan Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang, yang telah disulap menjadi pabrik ilegal.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang masih menjalani hukuman penjara dijenguk oleh seorang pria bernama Feri (DPO), yang meminta Beny untuk menyediakan pil PCC.

Harga pembelian disepakati sebesar Rp 19 juta per koli.

Tak lama kemudian, seorang pemesan bernama Agus (DPO) memesan 270 koli pil PCC senilai Rp 5,1 miliar.

Beny kemudian memesan bahan baku senilai Rp 1,3 miliar melalui seseorang bernama Mulyadi.

Pabrik ilegal ini tidak hanya memproduksi pil PCC, namun juga mengirimkan hasil produksinya melalui jasa ekspedisi ke Surabaya sebanyak tujuh kali.

Namun, pada 28 September 2024, penyidik BNN berhasil mengamankan 16 karung berisi 960 ribu tablet pil PCC yang tengah dikirim.

Selain itu, Beny juga diketahui menjual pil PCC kepada Faisal seharga Rp 34 juta per koli.

Penuntut umum menyatakan bahwa Beny memimpin produksi pil PCC dan selalu mengontrol jalannya proses produksi dan pengiriman, sementara para terdakwa lain membantu dalam proses pembuatan dan pengiriman barang haram tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang semakin meresahkan, dengan pabrik ilegal yang tidak hanya beroperasi di satu daerah saja, namun juga mengedarkan narkoba ke berbagai wilayah.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Iran: RS Soroka Jadi Markas Militer Tersembunyi Israel, IDF Bantah Keras
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum
Pj Sekda Sumut: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan Lewat Bela Negara Humanis
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
Unit Intel Kodim 0209/LB Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
komentar
beritaTerbaru