Update Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumut-Sumbar, BNPB: 883 Orang Meninggal, 520 Masih Hilang
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN – Ini baru namanya korupsi berjamaah. Secara ramai-ramai, para pejabat Pemko Padangsidimpuan ini menggerogoti uang negara dengan ganas. Untung ketahuan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Badan yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara ini, menemukan bahwa pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, tidak mengacu pada peraturan yang ada.
Padahal, Pemko Padangsidimpuan sudah memiliki peraturan yang jelas dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas. Yakni, pelaksanaan perjalanan dinas harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Padangsidimpuan Nomor 33 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa tahun 2023.
Dalam Perwal ini, sudah ditetapkan dengan jelas tentang besaran uang harian, uang penginapan, uang transportasi, uang representatif dan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan di luar daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dan ternyata, sesuai temuan BPK RI Provinsi Sumut, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, melanggar Perwal yang telah ditetapkan. Ada banyak korupsi yang terjadi. Uang negara digerogoti.
Ini terungkap dengan jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2023 BPK RI Provinsi Sumut, dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam Laporan tersebut, BPK banyak menemukan perjalanan dinas yang bermasalah antara lain.
Penggerogotan uang negara melalui perjalanan dinas itu, dilakukan melalui modus Duplikasi Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 10 Puskesmas dengan total kerugian negara sebesar Rp 492.522.801,00.
Kemudian, melalui bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa, terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam. Ini berarti telah melebihi Standar Harga Satuan Regional pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam. Untuk ini, total kerugian negara sebesar Rp 50.650.000,00.
Selanjutnya, atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total kerugian negara sebesar Rp 13.734.000,00.
Biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban, lebih besar dari pada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD. Sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp 282.451.175,00.
Berikutnya adalah, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD. Artinya, ada nama pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas, justru tidak terdaftar pada tamu hotel. Dalam modus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.548.089.400,00
Berdasarkan temuan tersebut, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menyimpulkan bahwa, terdapat ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan dan/atau pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelanggaran tersebut terutama pada pasal 10 ayat (1), pasal 121 ayat (2), pasal 141 ayat (1), pasal 150 ayat (1).
Pelaksanaan perjalanan dinas tersebut juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, dari seluruh modus operandi penggerogotan uang negara yang dilakukan para pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan itu, total kerugian negaranya mencapai Rp 2,387,447,376.
Hmmmm, enak betul ya? Akankah aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini atas korupsi berjamaah ini?
Kita tunggu….!*
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
MEDAN DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara menyalurkan bantuan ratusan karung beras bagi warga terdampak banjir di Kecamatan M
NASIONAL
BATU BARA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan bahwa kreativitas dan ket
NASIONAL
DENPASAR Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosial
PEMERINTAHAN
BADUNG Pulau Dewata kembali menjadi saksi pertemuan cendekiawan nasional. Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Musli
NASIONAL
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) Sesi 2 Day 4 kembali memantik perhatian publik. Digelar di Gedung Ksirarnawa, T
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (D
NASIONAL
MEDAN Distribusi bantuan bagi korban banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara dinilai belum berjalan optimal. Akses
EKONOMI
MEDAN Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan Sabtu, 6 Desember 2025. Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas batangan turun Rp
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailFENOMENA menarik kini muncul di tengah bencana alam yang melanda tiga wilayah, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
OPINI