BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan! Raup Rp2,7 Miliar, Vonis Cuma 3 Tahun

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 16:12 WIB
378 view
Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan! Raup Rp2,7 Miliar, Vonis Cuma 3 Tahun
Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dan puluhan korban geruduk PN Purworejo, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Dwi Rahayu, seorang istri anggota TNI AD, menjadi sorotan publik setelah terungkap melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan, termasuk pensiunan TNI dan guru lanjut usia.

Dari aksinya tersebut, ia diperkirakan meraup uang hingga Rp2,7 miliar.

Baca Juga:

Modus yang digunakan Dwi Rahayu adalah menawarkan investasi bodong berupa proyek pembangunan rest area di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo.

Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:

Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Beberapa korban bahkan mengaku diminta menandatangani kertas kosong, yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban berani melapor kepada pihak berwenang.

Saat ini, kasus Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Vonis terhadap Dwi Rahayu akhirnya dijatuhkan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Polres Padangsidimpuan Tangkap Ayah dan Anak atas Kasus P3nc4bul4n Anak Yatim Piatu
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Terlibat Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta
Bejat! Perawat di Cirebon C4bul1 Pasien Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru