Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini terungkap melalui persidangan kasus korupsi yang melibatkan SYL, di mana nama Sudin disebutkan oleh saksi Panji Hartanto, eks ajudan SYL.
Kurniawan juga menyebutkan bahwa meskipun Sudin telah diperiksa oleh KPK, penyidikan terhadap perkara ini terkesan menggantung tanpa adanya kelanjutan.
"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sudin saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI kepada Syahrul Yasin Limpo dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Kurniawan.
Dengan keputusan hakim tersebut, maka gugatan praperadilan LP3HI atas penghentian penyidikan yang dilakukan KPK tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.