Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA -Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menerima eksepsi yang disampaikan KPK, yang berakibat pada penolakan atas pokok perkara gugatan tersebut.
"Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.
Dimana LP3HI mengajukan gugatan karena diduga KPK tidak melanjutkan penyidikan terhadap Sudin terkait dugaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK sebelumnya menggeledah rumah Sudin untuk mencari jam tangan merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai gratifikasi dari SYL.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini terungkap melalui persidangan kasus korupsi yang melibatkan SYL, di mana nama Sudin disebutkan oleh saksi Panji Hartanto, eks ajudan SYL.
Kurniawan juga menyebutkan bahwa meskipun Sudin telah diperiksa oleh KPK, penyidikan terhadap perkara ini terkesan menggantung tanpa adanya kelanjutan.
"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sudin saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI kepada Syahrul Yasin Limpo dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Kurniawan.
Dengan keputusan hakim tersebut, maka gugatan praperadilan LP3HI atas penghentian penyidikan yang dilakukan KPK tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
(dc/a)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL