BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Boyamin Saiman: “Pernyataan Menkum Soal Denda Damai untuk Koruptor Terlalu Lucu”

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 07:24 WIB
39 view
Boyamin Saiman: “Pernyataan Menkum Soal Denda Damai untuk Koruptor Terlalu Lucu”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu,” ujar Boyamin sambil tertawa saat dihubungi , Jumat (27/12/2024). Boyamin menjelaskan bahwa denda damai dikenal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Ekonomi, yang mencakup kasus seperti penyelundupan dan pemalsuan merek. Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.

“Denda damai hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, yang di dalamnya penyelundupan, pemalsuan merek, yang sekarang diadopsi di UU Kejaksaan. Itu memang ada denda damai, istilahnya gitu,” jelas Bionyamin. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tidak menghapus hukuman pidana bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau korupsi, ya tetap UU Pemberantasan Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa selain melalui pengampunan Presiden, koruptor dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai yang diatur dalam UU Kejaksaan. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari.

Menurutnya, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung yang akan mengatur pelaksanaannya. Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud menyebut gagasan denda damai bagi koruptor sebagai bentuk pemahaman hukum yang keliru.

Baca Juga:

Boyamin menilai pernyataan Supratman kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia meminta pemerintah dan DPR fokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, bukan mencari celah untuk memberikan pengampunan. “Pemerintah harus konsisten dengan prinsip keadilan dan memastikan bahwa koruptor dihukum secara maksimal,” pungkas Boyamin.

(Christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru