
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu,” ujar Boyamin sambil tertawa saat dihubungi , Jumat (27/12/2024). Boyamin menjelaskan bahwa denda damai dikenal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Ekonomi, yang mencakup kasus seperti penyelundupan dan pemalsuan merek. Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.
“Denda damai hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, yang di dalamnya penyelundupan, pemalsuan merek, yang sekarang diadopsi di UU Kejaksaan. Itu memang ada denda damai, istilahnya gitu,” jelas Bionyamin. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tidak menghapus hukuman pidana bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau korupsi, ya tetap UU Pemberantasan Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa selain melalui pengampunan Presiden, koruptor dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai yang diatur dalam UU Kejaksaan. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari.
Menurutnya, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung yang akan mengatur pelaksanaannya. Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud menyebut gagasan denda damai bagi koruptor sebagai bentuk pemahaman hukum yang keliru.
Boyamin menilai pernyataan Supratman kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia meminta pemerintah dan DPR fokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, bukan mencari celah untuk memberikan pengampunan. “Pemerintah harus konsisten dengan prinsip keadilan dan memastikan bahwa koruptor dihukum secara maksimal,” pungkas Boyamin.
(Christie)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan