BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Pakar Imparsial Kritik Penghapusan Pasal 65 RUU TNI, Singgung Kasus Bos Rental

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 22:01 WIB
Pakar Imparsial Kritik Penghapusan Pasal 65 RUU TNI, Singgung Kasus Bos Rental
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebagai contoh, Al Araf menyoroti kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha rental di Tangerang, yang menurutnya, akan lebih tepat jika dibawa ke peradilan umum bila Pasal 74 dihapus.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjamin bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan praktik Orde Baru, asalkan Pasal 39 dalam RUU tersebut tidak diubah.

Pasal ini melarang prajurit aktif menduduki posisi sipil.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengkritik dua pakar yang diundang dalam RDPU, yakni Al Araf dan Direktur Riset Setara Institut, Ismail Hasani, yang menurutnya tidak memberikan masukan yang seimbang terhadap RUU TNI dan Polri.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru