Kapolrestabes Medan Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Ini Daftar 17 Perwira Dipromosikan ke Jabatan Baru
MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besarbesaran di jajaran perwira Polrestabes Me
NASIONAL
JAKARTA -Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyampaikan kritik tajam terhadap usul penghapusan Pasal 65 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Al Araf, penghapusan pasal tersebut justru menutup peluang agar prajurit TNI dapat diadili melalui peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
"Yang dihapus adalah Pasal 65, padahal seharusnya yang dihapus adalah Pasal 74. Ini yang salah, karena dengan penghapusan Pasal 65, prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum tidak bisa lagi diadili di peradilan umum," ujar Al Araf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR, Selasa (4/3).
Pasal 65 dalam draf RUU TNI yang dimaksud Al Araf menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, namun akan tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum.
Sedangkan Pasal 74 menyatakan ketentuan Pasal 65 berlaku ketika undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
Menurut Al Araf, jika Pasal 74 yang dihapus, maka Pasal 65 secara otomatis akan berlaku, memungkinkan prajurit yang melanggar hukum pidana umum untuk diadili di peradilan umum.
Sebagai contoh, Al Araf menyoroti kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha rental di Tangerang, yang menurutnya, akan lebih tepat jika dibawa ke peradilan umum bila Pasal 74 dihapus.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjamin bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan praktik Orde Baru, asalkan Pasal 39 dalam RUU tersebut tidak diubah.
Pasal ini melarang prajurit aktif menduduki posisi sipil.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengkritik dua pakar yang diundang dalam RDPU, yakni Al Araf dan Direktur Riset Setara Institut, Ismail Hasani, yang menurutnya tidak memberikan masukan yang seimbang terhadap RUU TNI dan Polri.
(cn/a)
MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan perombakan besarbesaran di jajaran perwira Polrestabes Me
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi serta pemerintah kabupate
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, personel Satgas Kuala TNIJhonlin melaksanakan tradisi Meugang bersama w
NASIONAL
ACEH TENGAH Polres Aceh Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika dan capaian Operasi Keselamatan Seulawah 202
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBAHAS Sebanyak 50 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti
PEMERINTAHAN
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Tarawih perdana Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator B
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, secara resmi menutup kegiatan taklimat akhir pemeriksaan lap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan penyebab fenomena geologi berupa sinkhole (lubang raksasa) yang ditemuka
NASIONAL