BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Eksepsi Terdakwa Siska Br Sihite Ditolak! Hakim Lanjutkan Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta

- Rabu, 05 Maret 2025 11:28 WIB
Eksepsi Terdakwa Siska Br Sihite Ditolak! Hakim Lanjutkan Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta
Desiska Br Sihite alias Siska alias miss Barbie (35) pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp 758 juta saat mengikuti persidangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta, Desiska Br Sihite alias Siska (35), yang juga dikenal sebagai pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), gagal dalam upayanya untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pada sidang Selasa (4/3/2025).

Dengan penolakan eksepsi ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara pokok dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Selasa mendatang.

"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Lucas Sahabat Duha mengutip bagian dari putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Cakra IV.

Hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil.

Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap.

"Oleh karena itu, perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," lanjutnya.

Sebagai hasil dari keputusan ini, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa (11/3/2025).

Hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan mendatang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Risnawati Ginting, dijelaskan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2019, ketika korban, Alexander, mendaftar di Sanggar BCP untuk mengikuti pelatihan model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Kemudian pada Agustus 2019, terdakwa yang merupakan juri dalam sebuah event kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart selama 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meyakinkan korban untuk membayar sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, mentransfer uang ke terdakwa dalam beberapa kali pembayaran antara 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total mencapai Rp758 juta.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru