Indonesia Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat, Menlu Sugiono Tegaskan Pelanggaran Hukum Internasional
NEW YORK Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palest
NASIONAL
MEDAN -Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta, Desiska Br Sihite alias Siska (35), yang juga dikenal sebagai pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), gagal dalam upayanya untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pada sidang Selasa (4/3/2025).
Dengan penolakan eksepsi ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara pokok dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar pada Selasa mendatang.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Lucas Sahabat Duha mengutip bagian dari putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Cakra IV.
Hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil.
Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Oleh karena itu, perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," lanjutnya.
Sebagai hasil dari keputusan ini, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa (11/3/2025).
Hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan mendatang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Risnawati Ginting, dijelaskan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2019, ketika korban, Alexander, mendaftar di Sanggar BCP untuk mengikuti pelatihan model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Kemudian pada Agustus 2019, terdakwa yang merupakan juri dalam sebuah event kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart selama 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.
Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meyakinkan korban untuk membayar sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, mentransfer uang ke terdakwa dalam beberapa kali pembayaran antara 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total mencapai Rp758 juta.
Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah mendapatkan tawaran bermain film seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.
Korban pun akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan, yang kemudian menjeratnya dengan dakwaan penipuan dan penggelapan.
Terdakwa Siska kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
(on/n14)
NEW YORK Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palest
NASIONAL
JAKARTA Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kunco
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus tingkat Provi
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Satlantas Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah titik rawan lalu
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima alira
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Raja Charles III memberikan respons terhadap penangkapan yang dilakukan kepolisian Inggris terhadap adiknya, Pangeran Andrew Moun
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengguna aplikasi DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp400.000 yang akan ditransfer langsung ke ewallet mereka
EKONOMI
MEDAN Keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan menunjukkan tren positif selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kep
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali menggelar Ramadhan Fair pada tahun 2026 yang keXX. Acara tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada t
PEMERINTAHAN