BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 03:47 WIB
47 view
Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Kusuma Atmaja.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Budi Said terlibat dalam dugaan rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini cukup berat, dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Budi Said dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diancam dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga:

Selain itu, JPU juga menuntut Budi Said untuk mengganti kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam yang setara dengan Rp35,07 miliar, serta 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh transaksi jual beli emas ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Budi Said, yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, didakwa bersama sejumlah tersangka lainnya melakukan rekayasa dalam pembelian emas di bawah harga resmi PT Antam. Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan butik emas logam mulia Surabaya 01.

Baca Juga:

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang 27 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman Adikusumo menjelaskan bahwa transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan seorang pengusaha kaya asal Surabaya yang memiliki gaya hidup mewah, serta diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur transaksi emas secara ilegal. Selain itu, proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mencuatkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi besar di Indonesia.

Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Budi Said hari ini, dan banyak yang menunggu dengan cemas hasil keputusan tersebut. Di tengah proses hukum ini, publik juga berharap agar ke depannya, aparat penegak hukum semakin tegas dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

Setelah pembacaan putusan hari ini, masih ada kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan yang dijatuhkan. Seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penting tentang pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Tindak lanjut dari proses hukum ini juga akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana
Duka! Ustaz Yahya Waloni Wafat Setelah Khutbah Jumat di Minasa Upa
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar
Menteri PKP Maruarar Sirait Tanggapi Polemik Rumah Subsidi 18 Meter: "Masih Draf, Bisa Diubah"
Dapat Bantuan 100 Ekor Kambing dari UEA, Warga Desa Pantai Gemi Gotong Royong Sembelih dan Salurkan Daging Kurban
Militer Myanmar Tangkap 4nak 6 Tahun Terkait P3mbunuhan Pensiunan Jenderal dalam Konflik Berkepanjangan?
komentar
beritaTerbaru