Siap Tatap Muka di PN Jaktim: Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa & Minta Dipercepat
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan per
NASIONAL
JAKARTA –Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Kusuma Atmaja.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Budi Said terlibat dalam dugaan rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini cukup berat, dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Budi Said dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diancam dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Budi Said untuk mengganti kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam yang setara dengan Rp35,07 miliar, serta 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh transaksi jual beli emas ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Budi Said, yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, didakwa bersama sejumlah tersangka lainnya melakukan rekayasa dalam pembelian emas di bawah harga resmi PT Antam. Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan butik emas logam mulia Surabaya 01.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang 27 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman Adikusumo menjelaskan bahwa transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan seorang pengusaha kaya asal Surabaya yang memiliki gaya hidup mewah, serta diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur transaksi emas secara ilegal. Selain itu, proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mencuatkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Budi Said hari ini, dan banyak yang menunggu dengan cemas hasil keputusan tersebut. Di tengah proses hukum ini, publik juga berharap agar ke depannya, aparat penegak hukum semakin tegas dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
Setelah pembacaan putusan hari ini, masih ada kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan yang dijatuhkan. Seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penting tentang pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Tindak lanjut dari proses hukum ini juga akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan per
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta. Pertemuan
POLITIK
SUKABUMI Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy&039ari menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 115,44 poin atau 1,88 persen ke level 6.031 pada perdagangan Kamis (8/10/2026).
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (8/10/2026). Rupiah turun 28 poin at
EKONOMI
JAKARTA Istana menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokte
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa bernama Difo Rafael Andika Girsang meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (UNPRI
PERISTIWA
MEDAN Sebanyak 19 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terdampak kabut asap pada Kamis (8/10/2026). Kondisi tersebut membuat kualitas
NASIONAL