BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Kembali Digelar Tertutup

- Kamis, 06 Maret 2025 11:32 WIB
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Kembali Digelar Tertutup
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.comSidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa advokat Razman Nasution kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/3/2025).

Dalam sidang kali ini, Hotman Paris, pengacara ternama, diperiksa sebagai saksi.

Pantauan Kompas.com, Razman Nasution tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 9.41 WIB mengenakan batik berwarna biru dongker dengan corak kuning.

Sementara itu, Hotman Paris datang pada waktu yang hampir bersamaan mengenakan kemeja putih, setelan jas warna emas, dan dasi senada. Sesampainya di lokasi, Hotman Paris langsung menuju ruang sidang tanpa banyak bicara kepada awak media.

Setelah beberapa menit, Ketua Majelis Hakim Sofya Tambunan memutuskan untuk menggelar sidang tertutup dan hanya memberi waktu lima menit kepada awak media untuk mengambil gambar.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi atas nama saksi Hotman Paris Hutapea, maka sidang akan kami gelar tertutup," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sidang kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya sempat ditunda dua kali, pada Kamis (20/2/2025) dan Kamis (27/2/2025), karena Hotman Paris jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi.

Meskipun demikian, hari ini sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Razman Nasution dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini setelah laporan yang dibuat oleh Hotman Paris. Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Hotman Paris merasa difitnah terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut, yang akhirnya memicu laporan hukum pada tahun 2022.

Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Penyidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang menetapkan Razman sebagai tersangka pada April 2023.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru