Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Doakan Amsal Sitepu Dibebaskan
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Menurut JPU, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578.105.409.622,47.
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products), dan Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).
Ke-10 orang tersebut diduga turut serta dalam tindak pidana ini dengan melakukan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang sesuai, yaitu tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Hal ini diduga sebagai salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(oz/n14)
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia
POLITIK