
Polsek Susut Gencarkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kamtibmas Malam Hari
BANGLI Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di malam hari, personel Polsek Susut Polres Bangli melaksanakan Patroli B
NasionalJAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Menurut JPU, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578.105.409.622,47.
Baca Juga:
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products), dan Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene).
Ke-10 orang tersebut diduga turut serta dalam tindak pidana ini dengan melakukan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang sesuai, yaitu tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Hal ini diduga sebagai salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(oz/n14)
BANGLI Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di malam hari, personel Polsek Susut Polres Bangli melaksanakan Patroli B
NasionalBANGLI Guna menciptakan situasi yang tetap kondusif dan menekan potensi aksi kriminalitas pada malam hari, Satuan Samapta Polres Bangli,
NasionalBANGLI Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Bangli, Polres Bangli, Polda Bali mengintensif
NasionalJAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), bagian dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mencatatkan performa luar biasa sepanjang
EkonomiPEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution turut ambil bagian dalam Fun Match Mobile Legends bersama sejumlah pro pl
OlahragaPEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan akan segera merevitalisasi Pajak Horas di Kota Pematangsiantar
PemerintahanOleh Shohibul Anshor SiregarSEJARAH Kolonial & Nama MultiBahasa sebagai Bukti Hak Aceh atas Empat Pulau1. Penetapan Sejak 1956 (Masa Pasca
OpiniBIREUEN Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen resmi digugat melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukum dua tersangka berinisial F
Hukum dan KriminalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan diguyur hujan
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menga
Nasional