Mantan Kades Teras Boyolali berhasil ditangkap setelah 16 tahun menjadi buron dalam kasus korupsi sebesar Rp37 juta, pada Rabu (5/3/2025) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pada tahun 2003, pemerintah desa Teras melepas sebagian tanah kas untuk pembangunan ruko dengan nilai ganti rugi Rp360 juta.
Sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah pengganti, Maryoto menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, termasuk mengambil uang sebesar Rp33 juta dari dana tersebut dan menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp4 juta yang tidak semestinya.
Atas perbuatannya, Maryoto dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta, subsider satu bulan kurungan.
Maryoto kini telah dieksekusi dan akan menjalani hukumannya setelah 16 tahun melarikan diri.
Kejari Boyolali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan korupsi, meskipun mereka berusaha bersembunyi dengan cara apapun.