Selanjutnya personel Polsek Medan Area melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat bermain di warnet di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I pukul 18.30 wib.
Dari penyidikan terungkap,tersangka merupakan residivis kasus perampokan dan pencurian yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan yakni : Jalan Sutrisno,Simpang Jalan Bakaran Batu,Kelurahan Sei Rengas Permata Medan Area.
Terhadap tersangka harus ditembak bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
Berdasarkan keterangan polisi,Uncu ditangkap atas laporan dari pegawai PT Legacy Agency Avrist bernama Putri Kartika (24).