3. satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra warna gold
4. satu unit handphone Android merk Xiaomi
5. satu unit ipad merk Apel
6. dua buah ambal warna putih bercorak
7. indoor AC Polytron 1/2 pk dan pipa.
Selanjutnya alat-alat podcast berupa lampu 2 unit,mic 1 unit,dan sound card merk Maono, kamera web merk Algato, satu unit TV merk LG 32 inci,dan uang sebesar Rp 16.7 juta.
Pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Area.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.