BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Aksi Pembobolan Kantor Asuransi Terekam CCTV, Tersangka Ditembak Saat Ditangkap

Razali - Kamis, 06 Maret 2025 21:21 WIB
325 view
Aksi Pembobolan Kantor Asuransi Terekam CCTV, Tersangka Ditembak Saat Ditangkap
Ermansyah Putra alias Uncu (43), pelaku pembobolan kantor asuransi di Jalan Asia, Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Unit Reskrim Polsek Medan Area memberikan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap pelaku pembobolan kantor asuransi di Jalan Asia, Medan.

Dia adalah,Ermansyah Putra alias Uncu (43),warga Jalan Denai, Gang Selamat Pane,Tegal Sari I,Kecamatan Medan Area, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area,Iptu Poltak Tambunan,Selasa (4/3/2025) mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan pihak kantor asuransi.

Baca Juga:

Tersangka telah membawa kabur sejumlah barang berharga dari dalam gedung.

"Perbuatan pelaku ternyata terekam CCTV saat membobol kantor asuransi tersebut," terangnya.

Baca Juga:

Selanjutnya personel Polsek Medan Area melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat bermain di warnet di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I pukul 18.30 wib.

Dari penyidikan terungkap,tersangka merupakan residivis kasus perampokan dan pencurian yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan yakni : Jalan Sutrisno,Simpang Jalan Bakaran Batu,Kelurahan Sei Rengas Permata Medan Area.

Terhadap tersangka harus ditembak bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.

Berdasarkan keterangan polisi,Uncu ditangkap atas laporan dari pegawai PT Legacy Agency Avrist bernama Putri Kartika (24).

Ada beberapa barang yang hilang seperti :

1. dua unit laptop merk lenovo warna hitam

2. satu proyektor merk Epson

3. satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra warna gold

4. satu unit handphone Android merk Xiaomi

5. satu unit ipad merk Apel

6. dua buah ambal warna putih bercorak

7. indoor AC Polytron 1/2 pk dan pipa.

Selanjutnya alat-alat podcast berupa lampu 2 unit,mic 1 unit,dan sound card merk Maono, kamera web merk Algato, satu unit TV merk LG 32 inci,dan uang sebesar Rp 16.7 juta.

Pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Area.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(razali)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru