Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini.
(cn/a)
VIDEO
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.