BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Makin Panas! Kejagung Selidiki Eks Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 18:19 WIB
193 view
Makin Panas! Kejagung Selidiki Eks Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Mantan Dirjen Migas ESDM, Djoko Siswanto (DS).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto (DS), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (6/3).

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Baca Juga:

Selain DS, penyidik turut memeriksa delapan saksi lainnya, yakni:

TRI - Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak

DA - Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas

MHN - Senior Manager Trafigura Asia Trading

ADD - VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional

ERS - VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga

AAHP - VP PTD PT Pertamina Patra Niaga

BP - Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga

AI - Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Bejat! Guru Tahfiz di Labusel Cabuli Tiga Murid, Satu Korban Hamil 12 Minggu
PHI Gaet Dukungan Media Lewat BASO IGA dan Luncurkan Program APEKA 2025
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
komentar
beritaTerbaru