PALEMBANG -Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menyerahkan berkas tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Usman Goni (penjual aset), Harobin Mustafa (mantan Sekda Palembang 2016), dan Yuherman (mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2016), kini telah ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Palembang, atau Rutan Pakjo Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa penyerahan berkas tahap II ini juga diikuti dengan penyerahan barang bukti.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang terletak di wilayah Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dengan luas sekitar 3.664 meter persegi.
"Tersangka diduga melakukan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan, memanipulasi data objek tanah, serta membuat surat keterangan identitas palsu. Mereka akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Vanny.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.
Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
(id/a)
Editor
: Adelia Syafitri
Kasus Korupsi Aset Yayasan, Mantan Sekda Palembang Segera Hadapi Sidang Tipikor