BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 11:25 WIB
297 view
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang ditangkap atas dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN BARAT -Seorang pria berinisial S (37), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan bahwa tersangka S telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Ryan, Senin (10/3/2025).

Peristiwa tersebut bermula pada 5 Februari 2024, ketika Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan Surat Teguran kepada pengurus koperasi terkait tagihan utang pajak yang tercatat senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:

Untuk menyelesaikan utang tersebut, pengurus koperasi meminta bantuan kepada manajemen perusahaan untuk mengeluarkan dana pembayaran.

Sebagai respons, manajemen perusahaan kemudian mengirimkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi.

Namun, setelah menerima dana tersebut, tersangka S bersama sekretaris koperasi mendatangi Kantor Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran.

Sayangnya, pembayaran yang dilakukan hanya sebesar Rp 1 miliar, sementara sisa uang tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar diduga telah disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024 setelah sejumlah pengurus koperasi menyadari adanya dugaan penggelapan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

Selain S, penyidik juga menetapkan sekretaris koperasi berinisial JP (36) sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang 1.800 Jemaah Haji Senilai Rp2,4 Miliar
Bapenda Kab. Batu Bara Hadirkan Layanan Pajak Daerah di Kecamatan Sei Balai, Dukung Program 'Berlayar'
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 30 Kontainer Senilai Rp 20 Miliar
Rp204 Miliar Dana Desa di Tapteng, 28 Desa Terancam Tak Cair Gara-Gara Tunggakan Pajak
Elon Musk Kecam RUU “Besar dan Indah” Trump: “Kekejian yang Menjijikkan”
komentar
beritaTerbaru