
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
BATAM Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit iPhone bekas yang diduga akan dikirim secara ilegal
Hukum dan KriminalMEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.
Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris Yudhariansyah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ferdinand Hamzah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(tb/n14)
BATAM Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit iPhone bekas yang diduga akan dikirim secara ilegal
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan, meski sempat mendapat kritik dan desakan penghe
NasionalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan anj
NasionalJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan ketentuan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
EkonomiJAKARTA Perwakilan masyarakat dari Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan aspi
PeristiwaJAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal yang semakin m
EkonomiDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas d
KesehatanMEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengatakan, program dari Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Komunikasi dan Digital (Komdigi)
PemerintahanJAKARTA Rencana aksi unjuk rasa buruh yang digagas oleh Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) di depan gedung DPR RI pada Selasa, 30 Septembe
PeristiwaMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat nilai investasi di wilayahnya. adsensePada semester I tahu
Pemerintahan