
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalMEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.
Baca Juga:
Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris Yudhariansyah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ferdinand Hamzah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(tb/n14)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga