BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Team URC Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor

Razali - Selasa, 11 Maret 2025 11:26 WIB
Team URC Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor
Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kompol Faidir SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali," ujar Kompol Faidir SH, MH.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru