BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Team URC Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor

Razali - Selasa, 11 Maret 2025 11:26 WIB
159 view
Team URC Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor
Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kompol Faidir SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga:

"Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali," ujar Kompol Faidir SH, MH.

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kapolres Cianjur Jamin Proses Hukum dan Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap!
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
Sejarawan Unimed Dorong Pelestarian Tembakau Deli sebagai Warisan Sejarah Sumatera
Tahanan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Rutan Polresta Denpasar, Tiga Polisi Dipatsus
Desak Mendagri Batalkan Keputusan Kontroversial, Demokrat Nilai Klaim 4 Pulau Aceh oleh Sumut Picu Konflik Horizontal
Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras Petani, Target Juni Masih Kurang 2.900 Ton
komentar
beritaTerbaru