PATUMBAK - Polsek PatumbakPolrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Pelaku yang diketahui bernama W.P, seorang pria berusia 30 tahun, ditangkap setelah berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak diamankan.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB, di kediaman seorang ibu rumah tangga yang berada di Jl. Seser Link III, Villa Mulia Sejahtera, Kel. Amplas, Kec. Medan Amplas.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor yang diparkir di rumah korban.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH, MH, bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, dan Panit I Unit Reskrim, Ipda Eko Priya SH, melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah temannya di daerah Keramat Kuda Jermal.
Pada Sabtu, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak bergerak untuk mengamankan pelaku.
Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul petugas dan berusaha melarikan diri.
Tidak ingin target kabur, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan tidak mampu lagi melarikan diri akibat luka tembak.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan atas luka tembak yang dideritanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui berstatus residivis ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Patumbak sebanyak lima kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain kunci T, jam tangan, jaket hoody warna hitam, dan uang sebesar Rp125.000,- sisa hasil penjualan sepeda motor curian.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kompol Faidir SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali," ujar Kompol Faidir SH, MH.