
Kisah Hidup Sheldon Adelson: Dari Bocah Penjual Koran hingga Raja Kasino Dunia
JAKARTA Sheldon Adelson meninggal dunia sebagai salah satu orang terkaya di bumi. Namun, tak banyak yang tahu bahwa pria kelahiran Boston
SosokJAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus praktik curang yang dilakukan oleh produsen Minyakita, di mana isi kemasan minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Produk yang dimaksud sudah tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabodetabek, dan nanti kita akan terus mendalami sebaran produk tersebut di wilayah lain," ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Baca Juga:
Helfi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sebaran produk yang melanggar aturan tersebut. Barang bukti yang telah ditemukan juga tengah ditelusuri untuk memastikan distribusinya.
"Kecurangan-kecurangan terkait Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan," kata Helfi.
Baca Juga:
"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024," lanjutnya.
Sanksi Pidana dan Administratif bagi Pelaku
Terkait dengan praktik curang ini, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga 2 miliar rupiah.
Pelaku juga bisa dijerat dengan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.
"Jika ini terlanjur menyebar dan kuantitasnya kurang, ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penarikan produk yang tidak memenuhi kuantitas yang seharusnya," kata Moga.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni AWI, yang diduga terlibat dalam pengemasan minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai label.
AWI merupakan pengelola lokasi repacking di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang sudah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025.
AWI bertanggung jawab atas pengemasan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT. MSI dan PT. ARN.
Dalam usaha ini, AWI mengemas produk dengan kapasitas produksi 400-800 karton per hari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan, serta standar kualitas pangan.
(dc/n14)
JAKARTA Sheldon Adelson meninggal dunia sebagai salah satu orang terkaya di bumi. Namun, tak banyak yang tahu bahwa pria kelahiran Boston
SosokJEDDAH Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar angkat suara terkait isu yang menyebut sejumlah petugas haji hanya menumpang berhaji tan
AgamaBOYOLALI Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Tofan Bangkit Sanjaya membantah keras klaim Rismon Sianipar
PolitikMEDAN Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyatakan keyakinannya terhadap langkah tegas Presiden RI Prab
NasionalJAKARTA Peralihan status empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kontrovers
NasionalLABUHANBATU SELATAN Misteri penemuan jasad seorang pria yang ditutupi pelepah sawit di kawasan perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Hukum dan KriminalMEDANMusisi dan komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, meninggal dunia secara mendadak di ka
KesehatanJAKARTAIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan ini dengan tren positif. Pada Senin pagi (16/6/2025) pukul 09.
EkonomiBANDUNG BARAT Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Musisi sekaligus komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang dikenal luas dengan nama G
EntertainmentJAKARTA Harga logam mulia dari tiga produsen besar, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, dilaporkan tidak mengalami perubahan per hari ini, S
Ekonomi