Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus praktik curang yang dilakukan oleh produsen Minyakita, di mana isi kemasan minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Produk yang dimaksud sudah tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabodetabek, dan nanti kita akan terus mendalami sebaran produk tersebut di wilayah lain," ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Helfi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sebaran produk yang melanggar aturan tersebut. Barang bukti yang telah ditemukan juga tengah ditelusuri untuk memastikan distribusinya.
"Kecurangan-kecurangan terkait Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan," kata Helfi.
"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024," lanjutnya.
Sanksi Pidana dan Administratif bagi Pelaku
Terkait dengan praktik curang ini, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga 2 miliar rupiah.
Pelaku juga bisa dijerat dengan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.
"Jika ini terlanjur menyebar dan kuantitasnya kurang, ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penarikan produk yang tidak memenuhi kuantitas yang seharusnya," kata Moga.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni AWI, yang diduga terlibat dalam pengemasan minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai label.
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN