Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Permohonan pengalihan tahanan kami ajukan agar Mira bisa menyusui anaknya yang baru lahir dan membutuhkan perawatan khusus. Mira juga dianjurkan menyusui bayi dengan ASI demi kesehatan dan tumbuh kembangnya."ujar Ida Hamidah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) untuk melanjutkan pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Mira yang memburuk.
Kasus skincare berbahaya ini melibatkan tiga orang pemilik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya adalah Agus Salim, pemilik Raja Glow, dan Mustadir Dg Sila, pemilik kosmetik Fenny Frans.