Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MAKASSAR -Mira Hayati, yang dikenal sebagai Bos Skincare MH Glow dan dijuluki Ratu Emas, menghadiri sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025) meski masih dalam pemulihan pasca operasi caesar.
Kondisi kesehatan yang belum stabil dan baru melahirkan bayi laki-laki secara prematur, membuat Mira hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 30 menit dan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mira didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.
Mira Hayati, yang masih dalam proses pemulihan pascaoperasi, meminta pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.
Kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa Mira ingin merawat dan menyusui bayinya yang baru lahir, terutama karena sang bayi dilahirkan prematur dan memerlukan perawatan intensif.
"Permohonan pengalihan tahanan kami ajukan agar Mira bisa menyusui anaknya yang baru lahir dan membutuhkan perawatan khusus. Mira juga dianjurkan menyusui bayi dengan ASI demi kesehatan dan tumbuh kembangnya."ujar Ida Hamidah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) untuk melanjutkan pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Mira yang memburuk.
Kasus skincare berbahaya ini melibatkan tiga orang pemilik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya adalah Agus Salim, pemilik Raja Glow, dan Mustadir Dg Sila, pemilik kosmetik Fenny Frans.