BATU BARA – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Batu Bara yang diduga fiktif seluas 500 hektare tahun anggaran 2022/2023 menuai sorotan tajam dari salah seorang aktivis lokal, Achik Olan Marpaung. Achik Olan menuding adanya indikasi penggelapan dana PSR senilai Rp7,38 miliar yang sebelumnya diterima Kabupaten Batu Bara pada Januari 2024.
Dana ini disalurkan kepada 116 pekebun melalui tiga koperasi di Kabupaten Batu Bara. Program PSR sendiri merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit dengan memberikan bantuan Rp60 juta per hektare.
“Kami menduga ada pekerjaan fiktif yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara, khususnya terkait kerjasama lahan sawit yang sebenarnya sudah berumur 25 tahun. Hal ini harus segera diusut,” kata Achik Olan dalam diskusi publik di sebuah kafe di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (27/1/2025).
Achik juga menyatakan telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Pertanian melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini, namun tidak mendapatkan respons. Achik meminta Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, untuk segera melakukan investigasi sebelum mengakhiri masa jabatannya. Ia juga mengimbau Dinas Pertanian agar membuka ruang publik demi transparansi mengenai program ini.
“Kami berharap Dinas Pertanian segera memberikan penjelasan secara terbuka sebelum ribuan massa turun ke jalan,” tegasnya. Program PSR sebelumnya sempat menjadi kebanggaan pemerintah daerah, terutama setelah adanya peningkatan insentif dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare pada September 2024.
Namun, dugaan fiktifnya program ini berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah serta menimbulkan kerugian besar bagi pekebun sawit rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
(christie)
Diduga Fiktif, Program Peremajaan Sawit Rakyat 500 Hektare di Batu Bara Dipersoalkan Aktivis