BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Kompolnas Soroti Lambannya Proses Hukum Kapolres Ngada, Desak Percepatan Sidang

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 11:01 WIB
Kompolnas Soroti Lambannya Proses Hukum Kapolres Ngada, Desak Percepatan Sidang
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar proses sidang etik dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur segera dipercepat.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa percepatan tersebut sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang masih di bawah umur.

"Kasus ini tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi bukti dan memperkuat konstruksi peristiwanya," ujar Anam, Rabu (12/3).

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak perlu ditunda-tunda lebih lama, sebab semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pihak yang bertanya-tanya mengapa kasus ini masih berjalan lambat.

Anam mengungkapkan harapannya agar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memproses Fajar dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Ia juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama ketika ada anggota yang terlibat dalam pelanggaran atau perbuatan tercela," tegasnya.

Kasus ini bermula saat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap oleh tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hasil tes urine menunjukkan Fajar positif menggunakan narkoba.

Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Pihak Kompolnas berharap agar segala proses hukum terhadap Fajar dapat berjalan cepat agar keadilan segera terwujud.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru