ACEH -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa wilayah Kota Banda Aceh.
Kabel-kabel yang dicuri tersebut merupakan milik Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh dan menyebabkan padamnya lampu penerangan jalan di sejumlah titik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HS (35), seorang warga Kabupaten Pidie, Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Mr Mohd Hasan pada 7 Maret 2025.
"Pada saat itu, personel Polsek Lueng Bata langsung ke lokasi dan melihat pelaku sedang menggulung kabel listrik dan menaikkannya ke atas sebuah becak. Dengan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan," ungkap Fadilah dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebuah becak dan gulungan kabel sepanjang 50 meter yang diduga hasil pencurian.
Pihak kepolisian juga mencurigai adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.