Hasilnya, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,67 gram dan daun kering jenis sintetis seberat 0,71 gram.
Diketahui bahwa RR telah menggunakan narkotika selama tiga tahun terakhir, dengan TH sebagai penghubung.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.