Eks Menhub Budi Karya Kembali Diperiksa KPK dalam Perkara DJKA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial FH (31), DMM (42), dan MA (58).
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan mobil-mobil modifikasi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 9 Maret 2025 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dengan memodifikasi kendaraan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP//A/III/2025/Reskrim.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, yang menginformasikan bahwa tiga pria sedang membawa BBM subsidi dalam jeriken menggunakan kendaraan yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa unit mobil yang dimodifikasi untuk membawa BBM subsidi, antara lain:
Mobil minibus Carry BM 1897 FL berwarna hitam yang mengangkut 10 jeriken Pertalite, masing-masing berisi sekitar 37 liter.
Mobil minibus Grand Max B 1108 FML berwarna hitam dengan 15 jeriken, 7 di antaranya berisi Pertalite dan 8 kosong.
Mobil minibus Carry BG 1181 NG berwarna putih yang memuat satu unit tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter BBM Pertalite.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan membawa ketiga tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka selama penyelidikan, dan kasus ini kini tengah ditindaklanjuti dalam penyidikan.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap individu yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang merupakan hak masyarakat miskin sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil dan jeriken yang digunakan untuk menyimpan Pertalite.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam hal BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
(tb/a)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan Ramadan Fair telah menjadi bagian dari identitas Kota Medan yang konsisten dig
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin, 2 Maret 2026. Kabar duka tersebut disampaikan Menteri Se
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 untuk memastikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa negaranya memberi izin kepada Amerika Serikat untuk menggunakan pangkal
INTERNASIONAL
TEHERAN Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah militer Iran menyerang sebuah kapal tanker minyak yang melintasi Sel
INTERNASIONAL
JAKARTA Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada usia 90 tahun di Rumah Sakit Pusa
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angku
NASIONAL