BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 13:20 WIB
385 view
Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Tiga terduga pelaku diamankan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial FH (31), DMM (42), dan MA (58).

Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan mobil-mobil modifikasi.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 9 Maret 2025 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dengan memodifikasi kendaraan.

Baca Juga:

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP//A/III/2025/Reskrim.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, yang menginformasikan bahwa tiga pria sedang membawa BBM subsidi dalam jeriken menggunakan kendaraan yang berbeda.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa unit mobil yang dimodifikasi untuk membawa BBM subsidi, antara lain:

Mobil minibus Carry BM 1897 FL berwarna hitam yang mengangkut 10 jeriken Pertalite, masing-masing berisi sekitar 37 liter.

Mobil minibus Grand Max B 1108 FML berwarna hitam dengan 15 jeriken, 7 di antaranya berisi Pertalite dan 8 kosong.

Mobil minibus Carry BG 1181 NG berwarna putih yang memuat satu unit tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter BBM Pertalite.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan membawa ketiga tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka selama penyelidikan, dan kasus ini kini tengah ditindaklanjuti dalam penyidikan.

Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap individu yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang merupakan hak masyarakat miskin sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil dan jeriken yang digunakan untuk menyimpan Pertalite.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam hal BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru