
Cuaca Cerah Berawan Dominasi Bali Hari Ini, Cocok untuk Aktivitas Luar Ruangan
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025. Be
NasionalPADANGSIDIMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial FH (31), DMM (42), dan MA (58).
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan mobil-mobil modifikasi.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 9 Maret 2025 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dengan memodifikasi kendaraan.
Baca Juga:
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP//A/III/2025/Reskrim.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, yang menginformasikan bahwa tiga pria sedang membawa BBM subsidi dalam jeriken menggunakan kendaraan yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa unit mobil yang dimodifikasi untuk membawa BBM subsidi, antara lain:
Mobil minibus Carry BM 1897 FL berwarna hitam yang mengangkut 10 jeriken Pertalite, masing-masing berisi sekitar 37 liter.
Mobil minibus Grand Max B 1108 FML berwarna hitam dengan 15 jeriken, 7 di antaranya berisi Pertalite dan 8 kosong.
Mobil minibus Carry BG 1181 NG berwarna putih yang memuat satu unit tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter BBM Pertalite.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan membawa ketiga tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka selama penyelidikan, dan kasus ini kini tengah ditindaklanjuti dalam penyidikan.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap individu yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang merupakan hak masyarakat miskin sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil dan jeriken yang digunakan untuk menyimpan Pertalite.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam hal BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
(tb/a)
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025. Be
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (8/8), dengan
NasionalSUMATERA UTARA Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini, Kamis (8/8), menunjukkan dominasi hujan ringan di sebagian besar kabu
NasionalPEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar
Hukum dan KriminalKLATEN Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mem
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia tengah berupaya mencari solusi terbaik
NasionalACEH Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil menangkap enam pria yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam melalui k
Hukum dan KriminalJAKARTA Rekening milik Ustaz Das&039ad Latif yang digunakan untuk keperluan pembangunan masjid mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelapo
PeristiwaMEDAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Soetarto, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi memperluas layanan bus listrik ya
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Hukum dan Kriminal