
Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Pimpin IKWI, Tekankan Pentingnya Persatuan Usai Dualisme PWI
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
NasionalPADANGSIDIMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial FH (31), DMM (42), dan MA (58).
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan mobil-mobil modifikasi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 9 Maret 2025 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dengan memodifikasi kendaraan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP//A/III/2025/Reskrim.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, yang menginformasikan bahwa tiga pria sedang membawa BBM subsidi dalam jeriken menggunakan kendaraan yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa unit mobil yang dimodifikasi untuk membawa BBM subsidi, antara lain:
Mobil minibus Carry BM 1897 FL berwarna hitam yang mengangkut 10 jeriken Pertalite, masing-masing berisi sekitar 37 liter.
Mobil minibus Grand Max B 1108 FML berwarna hitam dengan 15 jeriken, 7 di antaranya berisi Pertalite dan 8 kosong.
Mobil minibus Carry BG 1181 NG berwarna putih yang memuat satu unit tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter BBM Pertalite.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan membawa ketiga tersangka ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka selama penyelidikan, dan kasus ini kini tengah ditindaklanjuti dalam penyidikan.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap individu yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang merupakan hak masyarakat miskin sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil dan jeriken yang digunakan untuk menyimpan Pertalite.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam hal BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
(tb/a)
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
NasionalMEDAN Seorang influencer platform X, Hera Enica Lubis, melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda
EntertainmentTanjungbalai Keluarga Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi korban dugaan kriminalisasi polisi, melayangkan surat terbuka kepada dua
Hukum dan KriminalMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 4.749
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen meni
KesehatanGORONTALO Ratusan guru honorer nondatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan keresahan mereka di rumah dinas jabatan Gubernur G
NasionalJAWA TIMUR Mas&039ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali ditangkap Polresta Sidoarjo karena menyimpa
Hukum dan KriminalJAKARTA Akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama Fufufafa kembali menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat dimiliki oleh Wakil Preside
NasionalDEPOK Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menerima laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari dua kandang
PeristiwaJAKARTA Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memberikan klarifikasi terkait kritik warganet mengenai kemampuan bahasa Inggris d
Pariwisata