
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
JAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalJAKARTA -Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto saat ini tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OoJ) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Baca Juga:
Pengacara senior Maqdir Ismail yang mendampingi Hasto dalam perkara ini mengungkapkan, tim hukum merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dihadapi Hasto.
Salah satunya adalah kecepatan pelimpahan perkara yang berlangsung sangat cepat.
Baca Juga:
Dalam waktu hanya satu hari, perkara Hasto dari tahap penyidikan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dilanjutkan ke persidangan.
Padahal, menurut Maqdir, dalam perkara lain yang ditangani KPK, proses tersebut bisa memakan waktu dua minggu hingga 20 hari.
"Setelah membaca berkas perkara, kami semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat," ujar Maqdir.
Maqdir menilai langkah cepat ini menunjukkan adanya "atensi khusus" dari KPK terhadap kasus Hasto, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur politik dalam perkara ini.
Selain itu, ada juga penggunaan bukti yang melibatkan saksi dari penyidik dan penyelidik KPK yang aktif, termasuk mantan penyidik yang bekerja di Mabes Polri.
Salah satu bukti yang dipertanyakan oleh tim hukum adalah keterlibatan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Maqdir menilai ini sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar dalam proses penyidikan.
Tim hukum Hasto juga menyoroti keberatan terhadap proses hukum yang terkesan terburu-buru dan dinilai tidak sesuai dengan kaidah peradilan yang semestinya dihormati.
Maqdir pun menegaskan bahwa mereka akan mengajukan protes keras terhadap cara-cara penyidikan yang disebutnya kasar dan tidak akal-akalan.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak terkait dugaan suap PAW anggota DPR, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI-P Saeful Bahri, berhasil ditangkap.
Meskipun KPK berusaha menangkap Hasto dan Harun, keduanya lolos dari pengejaran pada saat itu.
(km/a)
JAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
KesehatanBINJAI Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kota Binjai, Sumatera
PemerintahanVATIKAN Puluhan ribu umat Katolik dari seluruh penjuru dunia membanjiri Vatikan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransisk
InternasionalNampo, Korea Utara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un resmi meluncurkan kapal perusak baru seberat 5.000 ton dalam sebuah upacara militer
InternasionalMEDAN Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas mem
PemerintahanSUMSEL Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat untuk mulai menanam cabai di rumah masingmasing sebagai bagian dari solusi konkret m
EkonomiJAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Purnawirawan TNI Letnan Jenderal Sutiyoso secara terbuka menyatakan dukungannya terh
PolitikPEMATANG SIANTAR Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, secara resmi meresmikan Monumen Sang Naualuh Damanik pada Sabtu (26/4/2025) de
PemerintahanBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah berkomitmen terhadap pembangunan etika dan moral spiritual sebagai pondasi dalam membangun
Pemerintahan