JAKARTA -Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto saat ini tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OoJ) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Pengacara senior Maqdir Ismail yang mendampingi Hasto dalam perkara ini mengungkapkan, tim hukum merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dihadapi Hasto.
Salah satunya adalah kecepatan pelimpahan perkara yang berlangsung sangat cepat.
Dalam waktu hanya satu hari, perkara Hasto dari tahap penyidikan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dilanjutkan ke persidangan.
Padahal, menurut Maqdir, dalam perkara lain yang ditangani KPK, proses tersebut bisa memakan waktu dua minggu hingga 20 hari.
"Setelah membaca berkas perkara, kami semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi praperadilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat," ujar Maqdir.
Maqdir menilai langkah cepat ini menunjukkan adanya "atensi khusus" dari KPK terhadap kasus Hasto, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur politik dalam perkara ini.
Selain itu, ada juga penggunaan bukti yang melibatkan saksi dari penyidik dan penyelidik KPK yang aktif, termasuk mantan penyidik yang bekerja di Mabes Polri.
Salah satu bukti yang dipertanyakan oleh tim hukum adalah keterlibatan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Maqdir menilai ini sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar dalam proses penyidikan.
Tim hukum Hasto juga menyoroti keberatan terhadap proses hukum yang terkesan terburu-buru dan dinilai tidak sesuai dengan kaidah peradilan yang semestinya dihormati.
Maqdir pun menegaskan bahwa mereka akan mengajukan protes keras terhadap cara-cara penyidikan yang disebutnya kasar dan tidak akal-akalan.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak terkait dugaan suap PAW anggota DPR, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI-P Saeful Bahri, berhasil ditangkap.
Meskipun KPK berusaha menangkap Hasto dan Harun, keduanya lolos dari pengejaran pada saat itu.