Namun, Hasto Kristiyanto tetap melanjutkan langkah-langkah untuk mengurus hal tersebut, termasuk memberi instruksi kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk berkoordinasi dengan KPU.
Keterlibatan Hasto dalam suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan, terungkap.
Hasto diduga memberikan suap yang mengalir kepada berbagai pihak yang terlibat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.