Siap Sulap Kreativitas Anak Muda Jadi Cuan! GEKRAFS Abdya Siap Gandeng Pemkab Dorong UMKM
ACEH BARAT DAYA Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kre
EKONOMI
JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto dijerat sebagai terdakwa dalam dua perkara, yakni dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Permohonan eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto dan disampaikan pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).
Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun eksepsi, yakni hingga 24 Maret 2025.
Maqdir menjelaskan bahwa dengan waktu yang hanya satu hari setelah menerima berkas perkara, pihaknya kesulitan untuk menyusun eksepsi secara tepat.
"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa menyusun eksepsi ini dalam waktu yang singkat seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah menerima berkas perkara dalam satu hari," ujar Maqdir dalam persidangan.
Maqdir juga meminta agar persidangan dipindahkan ke hari Senin untuk memberi waktu lebih bagi pihaknya mempelajari berkas perkara.
Menurutnya, persidangan yang digelar setiap Jumat memberikan waktu yang sangat terbatas untuk mempersiapkan eksepsi.
Namun, permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Hakim menegaskan bahwa sidang tetap akan digelar pada Jumat (21/3), sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kami batasi 7 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Kami beri kesempatan seminggu untuk penasihat hukum," jelas Hakim Rios.
Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan suap terhadap komisioner KPU RI terkait proses PAW serta berupaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terjerat kasus korupsi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat depan untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hasto.
(kp/a)
ACEH BARAT DAYA Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kre
EKONOMI
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta polisi menyelidiki dugaan keracunan yang dialami belasan siswa sekolah dasar (SD
KESEHATAN
MEDAN Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), menggantikan Brigj
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa bahasa dan sastra Indonesia kini mulai diajarkan di Universitas AlAzhar, Mesir. Hal
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial HK (40) yang diduga mencuri dua telepon gen
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Perbaikan Jalan Sumatera di Kecamatan Binjai Utara akhirnya terealisasi setelah melalui proses advokasi selama kurang lebih lima ta
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kepala Desa Majelis Hidayah, Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mulai mengantongi dukungan dari sejumlah partai politik untuk kembali maju sebagai calon presiden (capre
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menganggarkan Rp 46,1 miliar untuk proyek pematangan lahan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terj
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi jabatan tujuh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), termasuk di Sumatera Utara (S
NASIONAL