BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 09:20 WIB
Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2020 hingga 2024.

Proyek pengadaan senilai lebih dari Rp 959 miliar tersebut diduga melibatkan pengkondisian tender oleh pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta, PT. AL.

Penyidikan Dimulai Pasca Serangan Siber

Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari kebocoran data besar (big data) yang terjadi pada Juni 2024, di mana sistem PDNS terkena serangan ransomware.

Akibatnya, beberapa layanan PDNS tidak dapat digunakan, dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.

Dari peretasan ini, Kejaksaan mulai menyelidiki potensi adanya tindak pidana korupsi yang mengarah pada pengadaan proyek ini.

Tindak Pidana Korupsi Dimulai dari Tahun 2020

Terkait pengadaan PDNS, Kejari Jakpus membeberkan bahwa pada tahun 2020, sejumlah pejabat Kominfo bersama PT. AL telah mengatur agar perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 60,3 miliar.

Praktik serupa berlanjut pada tahun 2021 hingga 2024, di mana PT. AL kembali memenangkan tender pengadaan proyek ini, dengan total kontrak yang semakin besar.

Dugaan Manipulasi Tender dan Kualifikasi

Selain pengkondisian tender, Kejari Jakpus juga menemukan bahwa PT. AL tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, termasuk pengakuan ISO 22301, yang seharusnya menjadi salah satu syarat bagi perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan PDNS.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru