Pihak keluarga kemudian melakukan interogasi. Ternyata, dari pengakuan korban, terungkap bahwa terduga pelaku telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan korban.
Atas pengakuan korban tersebut, pada hari yang sama, pihak keluarga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara, yang diterima Brigadir Polisi Kepala Rohandi Aldo S Harahap dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua, Jarukbal Sihaloho.
SOROTAN MASYARAKAT LUAS
Kasus ini terus menuai tanggapan dari lapisan masyarakat luas, yang meminta Polres Batubara bersikap profesional. Tokoh masyarakat asal Kabupaten Batubara yang berdomisili di Medan, Saharuddin, kepada BITVOnline mendesak Polres Batubara segera menangkap pelaku.
Saharuddin mengatakan, jika terduga pelaku tetap bebas berkeliaran, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban-korban lainnya.
"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika pelaku tidak segera ditangkap, ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya kepada Polres Batubara. Kami mendesak Polres Batubara bertindak tegas, agar tidak ada kesan pelaku kebal hukum," ujar Saharuddin yang juga Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).*