Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk menghadapi proses hukum ini, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, eks Ketua KPK periode 2019-2023, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri pada Sabtu (15/3/2025).
Gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sah secara hukum, termasuk penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Artinya, penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini serta penetapan status tersangka terhadap FB telah sesuai dengan prosedur hukum," tegasnya.
Ade Safri juga optimis bahwa gugatan praperadilan kedua dari Firli Bahuri akan ditolak, mengingat materi yang diajukan tidak berbeda dengan gugatan sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya.
Proses ini menghasilkan keputusan yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi, dengan minimal dua alat bukti yang sah.
"Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka," jelas Ade Safri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri juga telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menghentikan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri.
(bs/n14)
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN