BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:12 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Kejagung melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lainnya ke pengadilan pada Selasa (29/09/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara tersebut, Anang menyebut BPKP.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.

Namun, Kejagung belum memerinci konstruksi perkara maupun metode perhitungan kerugian negara hingga mencapai angka sekitar Rp10 triliun tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.

Anang mengatakan penyidik telah memeriksa ratusan saksi selama proses penyidikan.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru