BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:12 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Kejagung melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lainnya ke pengadilan pada Selasa (29/09/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara tersebut, Anang menyebut BPKP.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.

Namun, Kejagung belum memerinci konstruksi perkara maupun metode perhitungan kerugian negara hingga mencapai angka sekitar Rp10 triliun tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.

Anang mengatakan penyidik telah memeriksa ratusan saksi selama proses penyidikan.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat adalah:

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Andri disebut merupakan pihak yang terkait dengan perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN.

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.

Para tersangka berasal dari unsur mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan rekanan.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Dugaan itu antara lain berkaitan dengan konflik kepentingan dan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung program MBG.

Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan akan diuji melalui persidangan.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, enam tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan akan mempersiapkan dakwaan dan proses persidangan terhadap para tersangka di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, proses hukum terhadap Andri Mulyono masih berjalan karena yang bersangkutan belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.

Kejagung sebelumnya menyebut dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp10 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP sebagaimana disampaikan Kejagung.

Angka dan konstruksi perkara selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.

Status tersangka dalam perkara ini juga masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru