SUMATERA UTARA -Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini terkait dengan penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil, Andreas Sianipar, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Serka HS bersama sejumlah warga sipil.
Dalam wawancara yang berlangsung di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) di Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (23/12/2024), Maruli menegaskan bahwa pihak TNI tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya sering sampaikan, di kita selalu commit kok, enggak mungkin ada yang melepas kalau ada pelanggaran hukum, apalagi sampai meninggal,” ujar Jenderal Maruli, mengonfirmasi bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota militer.
Maruli menjelaskan bahwa meskipun proses hukum di institusi militer, termasuk pengadilan militer, membutuhkan waktu yang cukup lama, TNI tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya itu berbulan-bulan. Yang namanya proses pengadilan itu, di sipil pun kadang-kadang baru ketahuan bertahun-tahun kemudian. Jadi perkembangan sementara mereka sedang diperiksa,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian atau pemecatan terhadap anggota TNI yang terlibat, Jenderal Maruli mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. “Oh iya, gak bisa. Memang secara umum, yang namanya sudah terlibat pembunuhan ya bisa, tapi kan selalu ada asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kasus harus dilihat secara rinci, dengan memperhatikan latar belakang dan konteks kejadian. “Setiap kasus punya latar belakang yang harus diperhatikan dengan teliti. Jadi mungkin ada alasan atau pembelaan, kan selalu ada,” tambahnya, memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan dengan adil.
Sebelumnya, Andreas Sianipar (44) dilaporkan hilang setelah diduga diculik dan disekap oleh oknum TNI Serka HS bersama sejumlah warga sipil pada Minggu (8/12/2024) di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dugaan penculikan ini berawal setelah korban dilaporkan membawa kabur mobil milik Serka HS.
Keluarga korban melaporkan hilangnya Andreas kepada Polrestabes Medan pada Rabu (11/12). Proses pencarian pun dilakukan oleh aparat kepolisian hingga pada Sabtu dini hari (21/12), jenazah Andreas ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam kondisi terkubur.
Setelah penemuan jenazah korban, Serka HS yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut segera diperiksa oleh POMdam I/Bukit Barisan. Selain itu, polisi juga telah menangkap tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
TNI dan pihak kepolisian kini bekerja sama untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini. Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa korban tewas akibat jeratan di leher dan pembekapan di hidung yang menyebabkan kesulitan bernapas. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di tubuh korban dan bekas lilitan tali di leher.
Meskipun anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini sudah diamankan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik di tingkat militer maupun sipil. Jenderal Maruli juga mengingatkan agar masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Tunggu saja proses hukum berjalan. Semua akan terungkap dengan jelas,” tegasnya, menutup wawancara.
Maruli menegaskan kembali komitmen TNI untuk tidak melindungi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. TNI, lanjutnya, akan terus mendukung proses hukum yang objektif dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
(N/014)
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Komitmen TNI Penegakan Hukum Terkait Kasus Deli Serdang