JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan tiga anggota bitvonline.com/tag/dprd-oku/" target="_blank">DPRD OKU.
Mereka diduga menagih fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 2025.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU dan dua pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III bitvonline.com/tag/dprd-oku/" target="_blank">DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III bitvonline.com/tag/dprd-oku/" target="_blank">DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II bitvonline.com/tag/dprd-oku/" target="_blank">DPRD OKU