BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Ungkap Penyesalan dan Meminta Maaf pada Ibu dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 14:08 WIB
158 view
Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Ungkap Penyesalan dan Meminta Maaf pada Ibu dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengungkapkan penyesalan mendalam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025).

Ronald yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas yang melibatkan ibunya, Meirizka Widjaja, mengaku tidak tega melihat sang ibu yang kini menjadi terdakwa.

Ronald Tannur mengungkapkan jika ia menuruti nasihat ibunya, mungkin peristiwa tragis yang menjeratnya tidak akan terjadi. Dalam persidangan, Ronald menyatakan penyesalannya dengan mengatakan, "Saya menyesal.

Baca Juga:

Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian malam itu," saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka.

Selain itu, Ronald juga meminta maaf kepada ibunya atas peristiwa yang telah terjadi, yang membuat keluarga mereka terjerat dalam kasus hukum yang rumit.

Baca Juga:

Sejak tiba di ruang sidang, Ronald tampak berbincang dengan Meirizka di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Ronald yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB.

Sidang kali ini menggabungkan pemeriksaan saksi untuk dua kasus besar, yakni kasus suap vonis bebas yang melibatkan Meirizka Widjaja dan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Meirizka Widjaja, yang didakwa memberikan suap senilai Rp 4,67 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk membebaskan anaknya, kini tengah menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya. Sementara itu, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta emas 51 kilogram, juga dihadirkan dalam persidangan.

Selain Ronald, lima saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini antara lain Johan Christian (pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya), Budi Djatmiko (pengusaha), Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim (president director PT Nojorono Tobacco Internasional), dan Sutaji Eko Prabowo (quality control manager PT Antam).

Jaksa menjerat Zarof Ricar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Zarof Ricar diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo agar memenangkan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana
Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi
Tega! Wadison Pasaribu yang Sempat Histeris Ternyata Pelaku Pemb*nuhan Istri, Terungkap Berkat Kesaksian Anak
Tersinggung Ditegur 'Kasbon Terus', Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi
Motif P3mbunuh4n Yana Terungkap, Dua R3m4ja Ditangkap Polisi karena Tak Mampu Bayar Usai Berhubungan
Pelaku Pemb*nuhan Koh Alex di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru