BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Korupsi APD Covid-19: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Terdakwa Sekretaris Dinkes Sumut

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 16:19 WIB
Korupsi APD Covid-19: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Terdakwa Sekretaris Dinkes Sumut
Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Khusus untuk dr. Aris, yang belum mengembalikan kerugian negara, menjadi pertimbangan berat dalam putusan tersebut.

Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan kedua terdakwa, yang belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU Erick Sarumaha menuntut agar dr. Aris Yudhariansyah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta dengan ancaman pidana penjara tambahan jika tidak membayar uang tersebut.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru